Dana Ketahanan Pangan Desa adalah alokasi dana desa yang diwajibkan untuk minimal 20% dari total Dana Desa, sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, guna mendukung program-program yang meningkatkan ketersediaan, akses, dan kualitas pangan di tingkat desa melalui pemberdayaan masyarakat, BUMDes, dan infrastruktur pendukung seperti pertanian, peternakan, hingga perikanan.
Pemerintah desa Oesena bersama BUMDES Harapan Oesena serta pihak ke - 3 (4 gereja yang ada di Desa Oesena) yaitu GMIT Efata Hukou, GMIT Kanaan Oesena, GMIT Galed Oesena dan GMII Hosana Oesena. Sebelum melakukan penyerahan dana maka semua hadirin bersama-sama melakukan diskusi bersama untuk menetapkan pengembalian Dana yan diberikan yang hasilnya adalah :
disepakati bersama dan dituangkan dalam surat perjanjian serta Berita Acara kesepakatan bersama penyerahan Dana Ketahanan Pangan.