Hari ini senin, 16 Maret 2026 telah dilaksanakan Musdes Penetapan APBDesa T.A 2026 , bertempat di Aula Kantor Desa Oesena yang dihadiri oleh semua bagian penting di Desa Oesena.
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes T.A 2026 adalah forum tertinggi tahunan (dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2025) untuk menyepakati rancangan anggaran desa. Kegiatan ini menetapkan fokus pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik tahun 2026 berdasarkan aspirasi masyarakat, serta bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Musyawarah Penetapan APBDes T.A 2026:
Tujuan dan Waktu Pelaksanaan:
Penetapan peraturan desa mengenai APBDes 2026 untuk mengarahkan kebijakan pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas nasional.
Wajib diselenggarakan paling lambat pada 31 Desember 2025 (akhir tahun berjalan).
Peserta Musyawarah:
Dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kecamatan, pendamping desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan perwakilan kelompok tani.
Agenda Utama:
Pemaparan postur APBDesa T.A 2026 hasil evaluasi tim kecamatan.
Diskusi, tanya jawab, dan penyampaian saran/masukan dari peserta rapat.
Penandatanganan Berita Acara Penetapan Peraturan Desa tentang APBDes T.A 2026.
Transparansi:
Pemerintah desa wajib mempublikasikan hasil APBDes T.A 2026 yang telah ditetapkan melalui media publik seperti website desa, banner, atau papan informasi untuk diketahui publik.
Dasar Hukum:
Penyusunan dan penetapan mengacu pada undang-undang tentang desa yang berlaku (seperti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014).
Musdes ini bertujuan memastikan seluruh rencana belanja dan pendapatan desa tahun 2026 berjalan efektif dan berkelanjutan.