Penetapan RKPDes adalah sebuah proses musyawarah desa (Musdes) untuk menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran berjalan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa, BPD, dan masyarakat. Proses ini dimulai dengan penyusunan rancangan RKPDes oleh tim penyusun, yang kemudian dibahas, disepakati, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa tahun berjalan sebagai dasar penyusunan APB Desa.
MUSDES Penetapan RKPDes ini :
bertempat di Gedung Gereja GALED OESENA MusDes dilangsungkan dari Pukul 09.00 Pagi hingga Pukul 15.00 Sore dengan kehadiran dari Plt. Camat Amarasi, PemDes Oesena, BPD, RT/RW, UPTD Puskesmas Oekabiti, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Lembaga Adat, Kelompok Tani serta Kelompok Disabilitas di Desa. Berbagai usulan disuarakan dalam musdes ini selain itu juga usulan setiap masyarakat dalam tingkatan RT telah dimasukkan dalam daftar usulan yang dibahas bersama dalam musdes ini. MusDes bersama diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah desa Oesena.