Artikel
MUSYAWARAH DESA OESENA, PENETAPAN USULAN PRIORITAS KE KABUPATEN SEKALIGUS PENETAPAN KPM BLT TAHUN 2026
MUSYAWARAH DESA OESENA, PENETAPAN USULAN PRIORITAS KE KABUPATEN SEKALIGUS PENETAPAN KPM BLT TAHUN 2026, bertempat di aula kantor Desa Oesena pada Pukul 10.00 WITA dihadiri oleh semua unsur yang ada di Desa Oesena tanpa terkecuali. Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Usulan Prioritas Tahun 2026 adalah forum partisipatif untuk menyusun dokumen RKPDes 2026 dan Daftar Usulan (DU) ke tingkat Kabupaten. Agenda utama meliputi pembahasan usulan hasil Musdus/Rembuk Stunting, penyesuaian dengan pagu indikatif, dan penyepakatan prioritas pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, serta penanganan kemiskinan ekstrem melalui Dana Desa.
- Penyusunan RKPDes 2026: Menetapkan prioritas kegiatan yang dibiayai APBDes, termasuk BLT Desa, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Daftar Usulan (DU) RKPDes 2026 ke Kabupaten: Menyepakati usulan skala besar (seperti pembangunan jalan desa, fasilitas kesehatan/pendidikan) yang tidak tercover anggaran desa untuk diajukan ke Kecamatan/Kabupaten.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026: Fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, desa berketahanan iklim, layanan kesehatan dasar, dan infrastruktur padat karya.
- Penetapan KPM BLT-DD 2026: KPM dipilih berdasarkan musyawarah khusus, memprioritaskan keluarga miskin ekstrem, lansia, dan penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan lain seperti PKH/Sembako.
- Partisipasi: Melibatkan Pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, dan perwakilan RT/RW untuk memastikan transparansi.
- Output: Penandatanganan Berita Acara kesepakatan dokumen RKPDes 2026 dan daftar delegasi desa yang akan mengikuti Musrenbangcam.
Musdes ini penting untuk memastikan pembangunan di tahun 2026 tepat sasaran, berkelanjutan, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Pada Kesempatan ini Kepala Desa Bapak Nelson F. Boymau juga kembali menyampaikan serta menegaskan agar masyarakat terus memantau dan mengikuti setiap perubahan penggunaan dana, kebijakan serta setiap peraturan yang berlaku khususnya di tahun 2026 yaitu UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KITAB UU HUKUM PIDANA (KUHP).
RAKOR CAMAT, LURAH, KEPALA DESA BERSAMA BUPATI KUPANG, MARET 2026
Pembinaan, Bimbingan dan Revitalisasi Posyandu Siloam Desa Oesena Oleh DPMP3A Kabupaten Kupang (DPMD)
Pembersihan Bahu Jalan Wilayah Dusun II Desa Oesena
Bakti Bersama Pemdes Masyarakat Desa Oesena Wilayah Dusun III
PEMBUKAAN MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN SE-KAB KUPANG,SEKALIGUS PERINGATAN SATU TAHUN MASA KERJA BUPATI DAN WAKIL BUPATI KUPANG
Syukur Ruang Kelas Baru UPTD SMPN 7 AMARASI OESENA
Serimorial Pernikahan Adat Prosesi "KOANENO"
MUSYAWARAH PENETAPAN POTENSI DESA. BERDASARKAN PERMEN DESA NO 3 TAHUN 2025
LAUNCHING PROGRAM OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) DESA OESENA & DESA BESMARAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I DESA OESENA 2025
SOSIALISASI TENTANG PERUBAHAN KELOMPOK TANI DARI KELOMPOK TANI WILAYAH RT KE KELOMPOK TANI WILAYAH KERJA PETANI
KUNJUNGAN KOORDINATOR BPP TESBATAN KECAMATAN AMARASI KE KELOMPOK TANI NEKAMESE OESENA
PROSES PERNIKAHAN ADAT AMARASI
Kegiatan Diskusi Bersama Team Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Desa (TPKJMD) Oesena
PEMBERKASAN LPJ
Upacara Pemakan Bapak Maksem Melianus Ton Alm (Kepala Urusan Keuangan)
Survei Lokasi Terdampak Bencana Seroja di Desa Oesena oleh Direktur Yayasan JPM
Kegiatan FGD Respon Bencana Program MATAHATI
Kunjungan dari Penerbit Erlangga dan juga Staf Bupati terpilih di SMPN 7 Amarasi
Penerima Bantuan Rehap Rumah dengan Bantuan Dana Desa T.A 2025 Desa Oesena