Artikel
PENETAPAN PERUBAHAN APBDES T.A 2025
15 September 2025 12:10:28
Administrator
264 Kali Dibaca
Berita Desa Oesena
Penetapan APBDes Perubahan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran desa dengan perubahan yang terjadi di tahun berjalan, seperti adanya penambahan/pengurangan pendapatan, pergeseran antar belanja, atau penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Musdes ini melibatkan berbagai elemen masyarakat desa dan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Proses Penetapan APBDes Perubahan :
1. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes):
Kepala Desa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan Musdes.
Musdes ini membahas dan menyepakati rancangan perubahan APBDes.
Selain Kepala Desa dan BPD, musyawarah ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, tokoh pemuda, serta elemen lain yang terkait..
2. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa (Perdes):
Hasil kesepakatan dari Musdes dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah.
Selanjutnya, kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes.
Adapun ADD desa Oesena semula Rp. 444.184.100 berkurang sebesar Rp. 9.963.420 menjadi Rp. 434.220.000
Kunjungan Mr.Scott Brunero dari Volunter AVI Australia dalam Rangka Monitoring Kegitan JPM bersama Pemdes Oesena dalam Menangani ODDP Tahun 2026
MEMPELAJARI PETUNJUK OPERASIONAL FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026
Penyerahan Dana Bantuan Modal Usaha (Dana Pemberdayaan) bagi Kelompok Dasawisma RT/002 Desa Oesena T.A 2026
Jumat Bersih PemDes Oesena Menindaklanjuti Penegasan Oleh Bupati Kupang Tahun 2026
Pemasangan Pipa Ke Bak Penampung Air Bersih Wilayah Rt/003 Desa Oesena
Acara Temu Pisah PLT Camat Amarasi dan Camat Amarasi Tahun 2026
Rapat Komite SMPN 7 Amarasi T.A 2026
MUSYAWARAH PENETAPAN POTENSI DESA. BERDASARKAN PERMEN DESA NO 3 TAHUN 2025
LAUNCHING PROGRAM OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) DESA OESENA & DESA BESMARAK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TERKAIT PENGGUNAAN DANA DESA TAHAP I DESA OESENA 2025
Serimorial Pernikahan Adat Prosesi "KOANENO"
SOSIALISASI TENTANG PERUBAHAN KELOMPOK TANI DARI KELOMPOK TANI WILAYAH RT KE KELOMPOK TANI WILAYAH KERJA PETANI
KUNJUNGAN KOORDINATOR BPP TESBATAN KECAMATAN AMARASI KE KELOMPOK TANI NEKAMESE OESENA
PROSES PERNIKAHAN ADAT AMARASI
Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Hari Juang Kartika ke - 80 T.A 2025 di wilayah Kodim 1604 Kupang
PENYELESAIAN RKPDES 2025
PEMBINAAN TP-PKK DESA OESENA
Pengerjaan Saluran Air Sawah Bakitbat oleh Pesawah Bakitbat
Desa Oesena Siapkan Dana 42 Juta Atasi Stunting
Kegiatan Operasi Timbang Bulan Agustus 2025
Kepala Desa, Tim JPM, Lembaga Adat, Tokoh Agama, Keluarga ODDP, Kader ODDP dan Perangkat Desa mengikuti Evaluasi 1 Tahun Impementasi Program Kesehatan Mental