Artikel
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES OESENA T.A 2026
15 September 2025 11:55:15
Administrator
118 Kali Dibaca
Berita Desa Oesena
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes adalah proses pembentukan tim yang bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk satu tahun anggaran. Tim ini dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Tujuannya adalah merumuskan rencana kegiatan dan anggaran desa yang efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Komposisi tim penyusun RKPDes diatur berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020. Secara umum, komposisinya meliputi:
- Pembina: Kepala Desa.
- Ketua: Sekretaris Desa.
- Sekretaris: Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau unsur lain yang ditunjuk.
- Anggota:
- Perangkat desa.
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
- Unsur masyarakat desa, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan (minimal 30% keterwakilan perempuan), serta perwakilan kelompok rentan dan kelompok miskin.
Tugas tim
Setelah dibentuk, tim penyusun RKPDes memiliki beberapa tugas utama:
- Pencermatan ulang RPJMDes: Memeriksa dan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk menetapkan prioritas kegiatan tahunan.
- Pencermatan pagu indikatif desa: Mencocokkan perkiraan anggaran yang akan diterima desa dari berbagai sumber, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak, dan retribusi.
- Penyelarasan program: Menyelaraskan rencana kerja pemerintah desa dengan program dan kegiatan yang masuk dari pemerintah di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
- Penyusunan rancangan RKPDes: Merumuskan draf RKPDes berdasarkan hasil pencermatan pagu indikatif dan dokumen RPJMDes.
- Penyusunan daftar usulan RKPDes: Menyusun daftar usulan kegiatan dari masyarakat yang akan dipertimbangkan dalam RKPDes.
Tahapan pembentukan
Secara ringkas, tahapan pembentukan tim penyusun RKPDes adalah sebagai berikut:
- Musyawarah Desa: Penyelenggaraan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati pembentukan tim penyusun.
- Penetapan: Kepala Desa menetapkan anggota tim melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
- Pembagian Tugas: Anggota tim melakukan musyawarah internal untuk membagi tugas dan menyusun rencana kerja mereka.
Pembentukan tim ini merupakan langkah penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa, karena menjadi dasar untuk menyusun kebijakan dan alokasi anggaran desa yang sesuai dengan aspirasi masyarakat
TIM Penyusun RKPDes Desa Oesena Tahun 2026 :
- Nelson F. Boymau (Pembina)
- Esben A. Nubatonis (Ketua)
- Kefas K. Bani (Sekretaris)
- Thobias Masneno (KPM)
- Marnix A. Bani (Tokoh Pemuda)
- Kostantinus Rini (BPD)
- Safira Kaho (Tokoh Perempuan)
Penelitian dari Mahasiswa FISIP UNDANA (SOSIOLOGI) Tahun 2025
Pembagian BLT Tahap IV (Bulan Oktober- Desember) T.A 2025
Kegiatan FGD Respon Bencana Program MATAHATI
Kegiatan Diskusi Bersama Team Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Desa (TPKJMD) Oesena
Bantuan Sosial Sembako dalam Rangka Hari Juang Kartika ke - 80 T.A 2025 di wilayah Kodim 1604 Kupang
Survei Lokasi Terdampak Bencana Seroja di Desa Oesena oleh Direktur Yayasan JPM
Revisi Badan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Oesena T.A 2025
MUSYAWARAH PENETAPAN POTENSI DESA. BERDASARKAN PERMEN DESA NO 3 TAHUN 2025
LAUNCHING PROGRAM OVOP (ONE VILLAGE ONE PRODUCT) DESA OESENA & DESA BESMARAK
KUNJUNGAN KOORDINATOR BPP TESBATAN KECAMATAN AMARASI KE KELOMPOK TANI NEKAMESE OESENA
SOSIALISASI TENTANG PERUBAHAN KELOMPOK TANI DARI KELOMPOK TANI WILAYAH RT KE KELOMPOK TANI WILAYAH KERJA PETANI
PROSES PERNIKAHAN ADAT AMARASI
DESA OESENA BERADA DI WILAYAH KECAMATAN AMARASI. KABUPATEN KUPANG PROPINSI NTT
DANA DESA PEMASANGAN AIR BERSIH UNTUK MENGANTISIPASI STANTING
RAPAT KOORDINASI KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
RAPAT TERAKHIR TATA BATAS TANAH RELOKASI OESENA
PELANTIKAN PERANGKAT DESA (KAUR KEUANGAN) DESA OESENA
KEBERPIHAKAN DANA DESA UNTUK ANTISIPASI PERUBAHAN IKLIM
RAPAT BERSAMA TP-PKK
RAPAT PERSIAPAN HUT RI KE 80 DI KANTOR BUPATI KUPANG tgl 10-17-08-2025
KERJA SAMA PEMERINTAH DESA OESENA, BUMDES HARAPAN OESENA, JASA RAHARJA, SAMSAT, DINAS PENDAPATAN KABUPATEN KUPANG. DALAM PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.