Artikel
MUSDES PENETAPAN RKPDES T.A 2026
Penetapan RKPDes adalah sebuah proses musyawarah desa (Musdes) untuk menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran berjalan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa, BPD, dan masyarakat. Proses ini dimulai dengan penyusunan rancangan RKPDes oleh tim penyusun, yang kemudian dibahas, disepakati, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa tahun berjalan sebagai dasar penyusunan APB Desa.
MUSDES Penetapan RKPDes ini :
- Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes.
- Masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan aspirasi untuk program pembangunan desa.
- RKPDes yang telah disepakati tersebut kemudian ditetapkan menjadi peraturan desa.
bertempat di Gedung Gereja GALED OESENA MusDes dilangsungkan dari Pukul 09.00 Pagi hingga Pukul 15.00 Sore dengan kehadiran dari Plt. Camat Amarasi, PemDes Oesena, BPD, RT/RW, UPTD Puskesmas Oekabiti, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda, Lembaga Adat, Kelompok Tani serta Kelompok Disabilitas di Desa. Berbagai usulan disuarakan dalam musdes ini selain itu juga usulan setiap masyarakat dalam tingkatan RT telah dimasukkan dalam daftar usulan yang dibahas bersama dalam musdes ini. MusDes bersama diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bentuk kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah desa Oesena.